PRAKTIK
RIIL MUDHARABAH & MUSYARAKAH YANG DIJALANKAN OLEH PERBANKAN
MUDHARABAH
1. Definisi Mudharabah
Mudharabah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata dharab
yang bermakna memukul, bergerak, pergi, mewajibkan, mengambil bagian,
berpartisipasi. Mudharabah adalah akad antara dua belah pihak atau
lebih, antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pengelola usaha (mudhararib)
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan
yang tertuang di dalam kontrak, dimana bila usaha yang dijalankan
mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola usaha (profit and lost
sharing).
2. Landasan Syariah Mudharabah
Artinya : “tidak ada dosa bagimu
untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…” (Q.S. al-Baqarah : 198)
3. Jenis-jenis Mudharabah
a. Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerja sama antara
pemodal (shahib al-mal) dan pengusaha (mudharib) yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah
bisnis. Dalam mudharabah muthlaqah ini shahib al-mal memberikan
kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib dalam mengelola modal
dan usahanya.
b. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau biasa disebut juga dengan istilah restricted
mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah
muthlaqah, dimana pengelola usaha (mudharib) dibatasi dengan jenis
usaha, waktu, atau tempat usaha. Dengan adanya batasan ini seringkali
mencerminkan kecenderungan umum pemilik modal (shahib al-mal) dalam
memasuki jenis dunia usaha.
4. Implementasi Mudharabah dalam
Perbankan Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan
pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana mudharabah diterapkan pada :
a. Tabungan berjangka, tabungan yang
dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban,
deposito biasa;
b. Deposito spesial (special
investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis
tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah
diterapkan untuk :
a. Pembiayaan modal kerja, seperti
pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa;
b. Investasi khusus, disebut
juga dengan mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan
penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahib
al-mal (bank).
5. Prosentasi Pembiayaan Mudharabah
Untuk mengetahui prosentase
pembiayaan, terleb ih dahulu dapat kita ketahui dari perkembangan bank syariah
Indonesia per tahun, baik dari BUS (Bank Umum Syariah),UUS (Unit Usaha Syariah)
ataupun BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah).
|
Tabel
1. Jaringan Kantor Perbankan Syariah (Islamic Banking Network)
|
||||||||
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
|
|
BUS = Bank Umum Syariah
· Jumlah Bank
|
3
|
3
|
3
|
5
|
6
|
11
|
11
|
11
|
|
UUS = Unit Usaha Syariah
· Jumlah Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS
|
19
|
20
|
26
|
27
|
25
|
23
|
23
|
24
|
|
BPRS = Bank Perkreditan Rakyat
Syariah
· Jumlah Bank
|
95
|
105
|
114
|
131
|
138
|
150
|
153
|
155
|
|
Tabel 2. Komposisi Pembiayaan Yang Diberikan Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah (Financing Composition of Islamic
Commercial Bank and Islamic Business Unit)
|
|||||||
|
Akad
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
|
Akad
Mudharabah
|
4,062
|
5,578
|
6,205
|
6,597
|
8,631
|
9,549
|
10,133
|
|
Tabel
3. Komposisi Pembiayaan Yang Diberikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Financing
Composition of Islamic Rural Bank)
|
|||||||
|
Akad
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
|
Akad
Mudharabah
|
26,351
|
41,714
|
42,952
|
52,781
|
65,471
|
72,177
|
73,856
|
6. Mekanisme
Perhitungan Mudharabah Yang
Dijalankan Oleh Perbankan
Dalam
mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena
yang dibagi hanya keuntungannya saja (profit), tidak termasuk
kerugiannya (loss). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam mudharabah yang dibagihasilkan adalah pendapatan. Pendapatan terkecil
adalah nol. Maka dimaksudkan kerugian dalam mudharabah adalah ketidak mampuan
nasabah dalam membayar cicilan pokok senilai pembiayaan yang telah diterimanya,
atau jumlah seluruh cicilan lebih kecil dari pembiayaan yang telah diterimanya.
Bila terjadi demikian, kerugian ditanggung oleh bank syariah, kecuali akibat:
- nasabah melanggar syarat yang telah disepakati.
- nasabah lalai dalam menjalankan modalnya.
Contoh 1
Contoh
perhitungan bagi hasil bagi dana pihak ketiga (tabungan/deposito masyarakat).
Bapak ahmad memiliki deposito Rp 10.000.000,00 jangka waktu satu bulan (1
Desember 2000 s/d 1 januari 2001), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan
bank 57%:43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito satu bulan per
31 desember 2000 adalah Rp 20.000.000,00 dan rata-rata deposito jangka waktu
satu bulan adalah Rp 950.000.000,00. Berapa keuntungan yang diperoleh
Bapak Ahmad?
Jawab:
Keuntungan diperoleh bapak Ahmad
adalah :
(Rp 10.000.000,00 / Rp
950.000.000,00) x 57 % x Rp 20.000.000,00 = Rp 120.000,00
Jadi keuntungan yang diperoleh bapak
Ahmad sebesar Rp 120.000,00
Contoh perhitungan pembiayaan
mudharabah
Mudharabah ternak qurban sebesar Rp
10.000.000, dan nisbah bagi hasil 60:40 (bank:nasabah). Rencana pengembalian
modal sekaligus tanggal 1 Maret. Ternyata aktualisasi hasil yang ada
diperhitungkan sebesar Rp 1.000.000,00 maka perhitungannya:
Nisbah 60:40 aktualisasi hasil
Rp 1.000.000,00
Profit bank 60/100 x Rp
1.000.000 = Rp 600.000,00
Keuntungan nasabah
Rp 400.000,00
Jadi pembayaran ke bank tanggal 1
Maret = Rp 10.600.000,00
Contoh 2.
Bank
Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang
pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS
sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal
kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari
2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari
2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan
Rp. 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
(Rp. 700.000)
Laba
Kotor
Rp. 300.000
Biaya-biaya
(Rp 100.000)
Laba bersih
Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh
BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila
kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode[4]:
a.
Profit sharing
b.
Revenue sharing
Jawab:
a.
Profit sharing
Bank Syariah
= 30% x Rp 200.000 (Laba
bersih) = Rp 60.000
Irfa
= 70% x Rp 200.000
= Rp 140.000
b.
Revenue sharing
Bank Syariah
= 30% x Rp 300.000 (Laba
Kotor) = Rp 90.000
Irfa
= 70% x Rp 300.000
= Rp 210.000
7.Manfaat dan Resiko Mudharabah
Adapun
manfaat yang diperoleh dari sistem mudharabah ini antara lain :
a. Bank akan menikmati peningkatan
bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat;
b. Bank tidak berkewajiban membayar
bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan
pendapat/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative
spread.
c. Pengembalian pokok pembiayaan
disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak
memberatkan nasabah.
d. Bank akan lebih selektif dan
hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan
menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah
yang akan dibagikan.
e. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah
berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih
nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah,
sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Sedangkan
resiko dalam mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan,
relative tinggi, antara lain :
a. Side streaming, nasabah
menggunakan dana yang diberikan bank bukan seperti yang disebut dalam kontrak;
b. Lalai dan kesalahan yang
disengaja;
c. Penyembunyian keuntungan oleh
nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Dengan demikian, esensi dari kontrak
mudharabah adalah kerja sama untuk mencapai profit (keuntungan)
berdasarkan akumulasi dasar dari pekerjaan dan modal, dimana keuntungan
ditentukan melalui kedua komponen ini. Resiko juga menentukan profit dalam
mudharabah. Pihak investor menanggung resiko kerugian dari modal yang
telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung resiko tidak
mendapatkan keuntungan hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya.
MUSYARAKAH
1. Definisi Musyarakah
Musyarakah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang diambil dari
kata syaraka yang bermakna bersekutu, meyetujui. Sedangkan menurut
istilah, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.Landasan Hukum Syariah Musyarakah
Artinya : “… dan Sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh”. (Q.S. Shad: 24)
3.Jenis-jenis Musyarakah
a. Musyarakah kepemilikan yang terjadi karena warisan, wasiat, dan kondisi
lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.
Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam
sebuah asset nayata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset
tersebut.
b. Musayarakah akad (kontrak) tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua
orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
Merekapun sepakat membagi keuntungan dan kerugian.
Musyarakah akad terbagi menjadi : al-’inan, al-mufawwadhah,
al-a’mal, al-wujuh, dan al-mudharabah. Para ulama berbeda berbeda
pendapat tentang al-mudharabah, apakah ia termasuk jenis musyarakah
atau bukan. Beberapa ulama menganggap al-mudharabah termasuk kategori musyarakah
karena memenuhi rukun dan syarat sebuah akad (kontrak) musyarakah.
Adapun ulama lain menganggap al-mudharabah tidak termasuk sebagai musyarakah.
Berikut ini akan jelaskan mengenai pembagian musyarakah akad tersebut.
·
Syirkah al-’inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih, dimana setiap
pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam
kerja, dan kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang
disepakati dalam kontrak. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam
dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan
kesepakatan mereka.
·
Syirkah al-mufawwadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih,
dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja, dan setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian
secara sama. Dalam jenis syirkah inisyarat utamanya adalah kesamaan dana
yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh
masing-masing pihak.
·
Syirkah al-a’mal atau kadang disebut juga dengan musyarakah abdan atau
sana’i adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan
secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
·
Syirkah al-wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki
reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis, dimana mereka membeli
barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara
tunai, dan mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan
kepada penyuplai yang disediakan oleh setiap mitra. Jenis syrirkah ini
tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan
tersebut, sehingga syirkah ini biasa disebut dengan musyarakah piutang.
Adapun
jenis syirkah al-mudharabah sebagaimana telah dijelaskan pada bagian
sebelumnya, sehingga tidak perlu lagi dipaparkan di sini.
4.Implementasi Musyarakah dalam
Perbankan Syariah
Implementasi musyarakah dalam
perbankan syariah dapat dijumpai pada pembiayaan-pembiayaan seperti:
a. Pembiayaan Proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana
nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut,
dan setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi
hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang
dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diaplikasikan
dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu
tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya,
baik secara singkat maupun bertahap.
5. Prosentasi
Pembiayaan Musyarakah
|
Tabel
4. Komposisi Pembiayaan Yang Diberikan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah (Financing Composition of Islamic Commercial Bank and Islamic
Business Unit)
|
|||||||
|
Akad
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
|
Akad
Musyarakah
|
2,335
|
4,406
|
7,411
|
10,412
|
14,624
|
16,295
|
18,759
|
|
Tabel 5 . Komposisi Pembiayaan Yang Diberikan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (Financing Composition of Islamic Rural Bank)
|
|||||||
|
Akad
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
|
Akad
Musyarakah
|
65,342
|
90,483
|
113,379
|
144,969
|
217,954
|
239,430
|
246,796
|
6. Mekanisme Perhitungan Musyarakah Yang Dijalankan Oleh
Perbankan
Nasabah Bank ABC mengajukan
pembiayaan Pengembangan software ADLC dari sebuah perusahaan Telekomunikasi
terkemuka di Indonesia, PT XYZ. Total Nilai proyek yang akan dikerjakan adalah
sebesar Rp 2.970.000.00, termasuk PPN 10%. Berdasarkan perhitungan kebutuhan
modal kerja, nasabah membutuhkan MK sebesar Rp 1.744.947.500. Bank memiliki
aturan untuk memberikan share pembiayaan maksimum 70% dari kebutuhan
pembiayaan. Berdasarkan proyeksi cashflow nasabah penarikan modal kerja dilakukan
secara bertahap (sesuai tabel) dan pembayaran dari Bouwheer dilakukan
berdasarkan progress penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak (terlampir
dalam tabel)
Pertanyaan:
a. Berapakah pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ?
b. Bagaimana proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara dengan 14,5% pa ? Adakah perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung setiap bulan sesuai dana bank yg digunakan oleh nasabah ?
Jawab:
a. Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp 1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00
b. Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00
Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.
Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.
Penurunan pokok pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress pembayaran dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang diperoleh nasabah dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan
= MK/NP(nilai Proyek)
= 1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63% atau dibulatkan menjadi 65%
Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,-
Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya.
Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional.
Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.
Pertanyaan:
a. Berapakah pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ?
b. Bagaimana proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara dengan 14,5% pa ? Adakah perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung setiap bulan sesuai dana bank yg digunakan oleh nasabah ?
Jawab:
a. Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp 1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00
b. Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00
Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.
Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.
Penurunan pokok pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress pembayaran dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang diperoleh nasabah dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan
= MK/NP(nilai Proyek)
= 1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63% atau dibulatkan menjadi 65%
Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,-
Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya.
Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional.
Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.
7. Manfaat dan Resiko Musyarakah
Manfaat
yang diperoleh dari akad musyarakah ini adalah :
a. Bank akan mengalami peningkatan
dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b. Bank tidak berkewajiban menbayar
pendanaan secara tetap dalam jumlah tertentu kepada nasabah, tetapi disesuaikan
dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative
spread.
c. Pengembalian pokok pokok
pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga
tidak memberatkan nasabah.
d. Bank akan lebih selektif dan
hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan
menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi
itulah yang akan dibagi.
e. Prinsip bagi hasil dalam musyarakah
berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih nasabah satu
jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun
merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Sedangkan
resiko dalam musyarakah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan,
relative tinggi, antara lain :
a. Side streaming, nasabah
menggunakan dana yang diberikan bank bukan seperti yang disebut dalam kontrak;
b. Lalai dan kesalahan yang
disengaja;
c. Penyembunyian keuntungan oleh
nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Keistimewaan-keistimewaan
sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah tersebut antara lain :
a.Pertumbuhan ekonomi, dimana tujuan
utama perbankan syariah adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam
kehidupan masyarakat.
b.Mencegah capital flight
yang dapat memperlemah pertumbuhan ekonomi.
c.Jaminan sosial dan pemerataan
kekayaan,.
d.Prinsip operasional perbankan
syariah menggunakan nilai-nilai syariah, sehingga dapat menciptakan
kemaslahatan masyarakat.
e.Dalam perbankan syariah terdapat
dewan pengawas syariah (DPS) untuk mengawasi keabsahan kegiatan atau transaksi
yang ada.
f.Memberikan peluang kepada
masyarakat untuk melakukan bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar